Bertambah, Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Jadi 25 Orang
Kantor Bupati Pohuwato dibakar massa yang mengamuk. (Liputan6.com)
Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi menetapkan total 25 orang sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD Pohuwato, Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa maraton sejumlah saksi mata dalam kasus tersebut.
"Saat ini tersangka pembakaran sudah ada 25 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/9).
Meski begitu, Desmont masih enggan membeberkan inisial puluhan tersangka termasuk perannya dalam kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Inisial nanti ya karena masih diperiksa maraton. (Penahanan) Ada yang di Polres (Pahuwato), ada yang di Polda (Gorontalo)" jelasnya.
Desmont mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka dalam kasus itu.
"Ada 48 orang yang diamankan, dan kemungkinan (tersangka) bertambah," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo Pasal 170 Jo Pasal 187 KUHP.
Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan tambang. Di kantor itu massa melakukan perusakan setelah tidak ada pihak yang menemui mereka.
Warga beralih ke kantor DPRD dan berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan.
Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa melakukan perusakan.
Kemudian massa bergerak ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati.
Tetapi, lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati.
Kobaran api pun terlihat di kantor bupati hingga semakin membesar akibat hembusan angin yang kencang. Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) lantas dikirim untuk memadamkan api.
Komentar