Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Kantor Bupati Pohuwato dibakar massa yang mengamuk. (Liputan6.com)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan lima orang tersangka dalam peristiwa pembakaran kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD Pohuwato, Gorontalo saat aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan pertambangan yang terjadi pada 21 September.
"Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Sabtu (23/9).
Usai membakar dan merusak fasilitas milik pemerintah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap sekitar 40 orang. Dari hasil pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau untuk 35 orang yang sebelumnya ditangkap masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini.
"Iya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan tambang. Di kantor itu massa melakukan perusakan setelah tidak ada pihak yang menemui para pengunjuk rasa.
Warga beralih ke kantor DPRD dan berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan. Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa melakukan perusakan .
Kemudian massa bergeral ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati. Tetapi, lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati.
Kobaran api pun terlihat di kantor bupati hingga semakin membesar akibat hembusan angin yang kencang. Pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) lantas dikirim untuk memadamkan api.
Komentar