Kasus Dugaan Suap Jalur KA, KPK Berencana Panggil Anggota DPR Sudewo
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo (Foto: Istimewa)
[INTRO]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan anggota DPR Sudewo dalam persidangan kasus dugaan suap jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya bakal menghadirkan Sudewo apabila nantinya diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.
"Ketika keterangan orang tersebut memang sangat diperlukan atau diperlukan di dalam mengungkap konstruksi perkara tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Lebih lanjut, kata Asep, dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi dibuktikan berdasarkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak.
Tentunya, apabila keterangan Sudewo cukup krusial maka dipastikan bakal dihadirkan di persidangan.
"Kalau keterangannya sangat krusial atau dibutuhkan tentu akan dihadirkan," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sudewo disebut turut menerima suap dari paket proyek JGSS-06.
Keterlibatan Sudewo diakomodasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Usai perusahaan PT Istana Putra Agung (IPA) milik terdakwa Dion Renato Sugiarto dimenangkan dalam tender proyek JGSS-06, pengusaha tersebut lalu memberikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp 18,3 miliar (nilai suap).
Alokasi pembagiannya yakni meliputi Pokja sebesar 0,5 persen, Sudewo 0,5 persen, BPK 1 persen, dan Itjen 0,5 persen.
"Sudewo selaku Anggota DPR RI menerima secara tunai melalui Doddy Febriatmoko [staf Dion Renato Sugiarto] atas arahan Harno Trimadi, Terdakwa Bernard Hasibuan dan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya sebesar Rp 720.000.000,00 [Tujuh ratus dua puluh juta rupiah] pada sekitar bulan September 2022," demikian bunyi surat dakwaan.
Selain itu, seorang pemeriksa madya BPK bernama Medi Yanto Sipahutar disebut menerima sebesar Rp200 juta dari proyek JGSS-04.
Sebagai tindak lanjutnya, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan lembaganya telah membebastugaskan oknum tersebut dari tugas pemeriksaan.
Sekadar informasi, kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar April 2023 lalu.
Share:
Tags:
Komentar