Suka Ngamuk Waktu di Sidang, Lukas Enembe Salahkan Pertanyaan JPU

Jum'at, 22/09/2023 18:59 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor), pada Kamis 21 September 2023. Salah satu pembelannya ialah terkait alasan mengapa dirinya kerap mengamuk saat sidang.

Salah satunya terjadi saat sidang pada 4 September 2023. Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu sempat memaki jaksa penuntut umum dengan kata-kata kasar. Bahkan, Lukas Enembe juga membanting mikrofon saat berusaha ditenangkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam pledoi, Lukas Enembe mengatakan bahwa emosinya sering kali tersulut dan tidak terkontrol karena persidangan yang menguras tenaga. Enembe berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sejak 12 Juni 2023.

“Jaksa penuntut umum dalam dialog-dialog, tanya jawab dalam persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol. Atas semua kejadian yang tidak berkenan saya mohon maaf, karena tanya jawab dari yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, bahkan tidak percaya dengan jawaban saya dalam persidangan,” kata Lukas Enembe dalam nota pembelaannya.

Dalam permohonannya, Lukas Enembe mengungkapkan bahwa psikis dan fisiknya hancur lantaran tuduhan yang dinilai mengada-ada. Lukas Enembe memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari semua dakwaan.

“Fisik dan psikis saya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti. Saya juga mohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti Tindak Pidana Pencucian Uang atau kepemilikan jet pribadi, yang tidak pernah ada. Saya mohon, nama baik dan kehormatan saya direabilitasi,” lanjutnya.

“Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum. Bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan dan oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah, dan dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 47 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan. Jika dia tidak mampu, harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, dia akan dihukum penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 46,8 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi sebesar Rp 10,4 miliar, serta Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka sebesar Rp 35,4 miliar.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar