Muhadjir Sebut Kebijakan Full Day School Sifatnya Opsional

Jum'at, 22/09/2023 18:30 WIB
Suasana Kimia Tirta Utama (KTU), yang terlihat samar akibat kabut polusi di Jakarta, dimana KTU tersebut bersebelahan dengan salah satu sekolah, yaitu SDN Marunda 05, Jakarta Utara, sehingga pihak sekolah memasang alat pendeketsi udara dan  beberapa para siswa melakukan aktifitas belajar dengan memakai masker, akibat dari polusi tersebut, kamis (31/8/2023). Robinsar Nainggolan

Suasana Kimia Tirta Utama (KTU), yang terlihat samar akibat kabut polusi di Jakarta, dimana KTU tersebut bersebelahan dengan salah satu sekolah, yaitu SDN Marunda 05, Jakarta Utara, sehingga pihak sekolah memasang alat pendeketsi udara dan beberapa para siswa melakukan aktifitas belajar dengan memakai masker, akibat dari polusi tersebut, kamis (31/8/2023). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai kebijakan sekolah lima hari full day school dari pagi sampai sore bersifat opsional.

Hal tersebut Muhadjir sampaikan merespons hasil Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari yang membuat jam sekolah sampai sore.

"Karena itu sifatnya opsional kan. Kalau menurut Perpres opsional. Tak dipaksakan," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 22 September 2023.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan terminologi full day bukan berarti sepenuhnya siswa berada di sekolah dari pagi sampai sore, namun bisa melakukan kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah.

Karenanya, ia berpendapat kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa sejak pagi sampai siang.

"Justru kegiatan mengaji sore itu kegiatan ekstra itu. Jadi pengertian full day itu bukan berarti berarti sepenuhnya berada di sekolah, termasuk kegiatan ekstra di luar sekolah. Kegiatan ngaji kalau agama Islam, kegiatan di gereja kalau Kristen, vihara kalau Budha itu jadi bagian dari kegiatan belajar," ujarnya.

Di sisi lain, Muhadjir mendorong ekstrakurikuler keagamaan bisa mendapatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jadi justru maksud kita kalau kegiatan ngaji, dulu kan ada Perpres, ada kesepakatan dukungan, kalau bisa dijadikan bagian ekstrakurikuler anggaran BOS dari sekolah itu digunakan untuk memberikan insentif kepada instruktur atau pelatih atau tutornya," katanya

Sebelumnya Forum Munas Alim Ulama NU tahun 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari yang membuat jam sekolah bertambah hingga sore hari (full day school).

"Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Terdapat dua alasan NU menolak kebijakan lima hari sekolah full day. Dari sisi sosiologis, ia menilai kebijakan sekolah lima hari mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan. Sebab, kegiatan keagamaan biasanya didapatkan anak-anak saat waktu sore selepas sekolah umum.

"Lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i`tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," katanya.

Sementara dari aspek yuridis, Gus Rozin menjelaskan sebetulnya sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Ia mengatakan permendikbud itu dicabut karena kedudukan perpres lebih tinggi dan regulasi lebih mutakhir.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar