MUI: Panji Gumilang Tobat dan Siap Dibina

Jum'at, 22/09/2023 06:32 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Berkaitan kasus penodaan agama yang menjeratnya, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ternyata sudah melayangkan permintaan maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang diterima MUI pada 24 Agustus 2023.

Kata dia, Panji Gumilang berkirim surat yang pada intinya mengandung beberapa poin.

Pertama, Panji Gumilang memastikan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan Islam.

"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).

Poin lain, Panji Gumilang sebagai pribadi maupun kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementrian Agama serta MUI.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah hukum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.

Bareskrim Polri, jelasnya, telah sejalan dengan dakwah MUI, yakni amar ma’ruf nahi munkar.

"Rangkaian perbuatan dan kesadaran ini adalah bagian terpenting dari tujuan hukum dan upaya pemidanaan, karena inti dari pemidanaan adalah ultimum remedium (jalan terakhir yang bila perlu harus dihindari)," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar