Update Kasus Hasbi Hasan, KPK Periksa Pejabat MA dan Hakim Tinggi PTUN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Pejabat MA yang dimaksud yakni Kepala Biro (Karo) Humas MA Sobandi.
Penyidik KPK mendalami keterangan Sobandi terkait dengan administrasi pertemuan beberapa pihak dengan Hasbi saat masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA. Pemeriksaan Sobandi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 September 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui Tersangka HH [Hasbi Hasan] saat menjabat sebagai Sekretaris MA," demikian terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Selain mendalami soal administrasi, penyudik turut mengonfirmasi dari Sobandi terkait dengan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui Hasbi Hasan di MA. Sementara itu, pada hari sebelumnya KPK juga turut memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Irhamto, Selasa 19 September 2023.
Dari keterangannya, KPK mendalami terkait dengan dugaan pertemuan Irhamto dengan Hasbi Hasan. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kedatangan saksi menemui Tersangka HH di MA," ujar Ali dalam keterangan terpisah.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani KPK.
Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang.
Pada kasus ini, Hasbi diduga menerima aliran dana suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada perantara yakni Dadan Tri Yudianto atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023.
Komentar