Kasus Gratifikasi, KPK Sita 3 Mobil Mewah Milik Andhi Pramono di Batam

Kamis, 21/09/2023 13:08 WIB
Atasya Jasmie Anak Pejabat Bea Cukai Makassar ANdhi Pramono (Tribun)

Atasya Jasmie Anak Pejabat Bea Cukai Makassar ANdhi Pramono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi tersebut disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP [Andhi Pramono] yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).

Kata dia, tiga mobil dimaksud yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan [Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan] Klas II Tanjungpinang," kata Ali.

Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar