DPR AS Gelar Sidang Pertama Penyelidikan untuk Makzulkan Joe Biden

Presiden Joe Biden menyatakan siap maju untuk menjadi Capres 2024. (AFP via Detik)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) akan menggelar sidang pertamanya pada 28 September terkait penyelidikan untuk memakzulkan Presiden Joe Biden.
Ketua DPR AS Kevin McCarthy dari Partai Republik pekan lalu menggulirkan penyelidikan untuk memakzulkan Biden.
Biden dituduh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan bisnis keluarga saat masih menjabat wakil presiden AS di pemerintahan Barack Obama yakni pada periode 2009 hingga 2017. Tuduhan lainnya adalah korupsi. Partai Republik menuduh Biden mengambil keuntungan dari bisnis putranya, Hunter, di luar negeri.
Seorang juru bicara tim panel penyelidikan mengatakan, Komite Pengawasan dan Akuntabilitas DPR, diketuai politikus Partai Republik James Comer, akan menggelar dengar pendapat guna mengkaji pertanyaan-pertanyaan seputar konstitusi dan hukum. Sidang penyelidikan pemakzulan ini juga akan melibatkan dua komite DPR lainnya.
McCarthy mengumumkan penyelidikan terhadap Biden setelah mendapat tekanan dari anggota Republik sayap kanan. Ini sebagai pembalasan atas tindakan serupa yang dilakukan kubu Partai Demokrat saat masih menguasai DPR yang memakzulkan Presiden Donald Trump. Tak tanggung-tanggung, Trump berusaha digulingkan dua kali yakni pada 2019 dan 2021.
Namun upaya itu gagal, Trump luput dari pemakzulan. Meski disetujui oleh DPR, namun mentah di Senat yang saat itu dikuasai Partai Republik.
Sementara itu Biden membantah melakukan kesalahan. Juru Bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre menyebut penyelidikan pemakzulan itu bermotif politik.
Mungkinkah Joe Biden Dimakzulkan?
Skema gagalnya pemakzulan terhadap Trump bisa terulang pada Biden. DPR memang dikuasai Partai Republik, tapi Senat dikuasai Partai Demokrat.
UU menetapkan proses pemakzulan, Kongres bisa memberhentikan presiden dari jabatannya jika mendapat persetujuan di DPR dan Senat. Persetujuan di DPR cukup dengan suara mayoritas rendah atau 50+1, namun tidak di Senat.
Seorang presiden baru bisa dimakzulkan jika mendapat persetujuan dari dua per tiga anggota Senat. Artinya, dalam komposisi saat ini, Partai Republik butuh suara dari Demokrat untuk bisa memakzulkan Biden, kemungkinan yang sangat kecil terjadi.
Komentar