Pengacara Panji Gumilang : Laporan Dugaan Penistaan Agama Dicabut

Rabu, 20/09/2023 19:40 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengklaim dengan adanya kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 20 September 2023.

Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.

Dalam perjanjian damai tersebut, Hendra mengatakan kliennya telah sepakat tidak akan lagi menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan Para Ulama di Kementrian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Ketiga, Hendra menyebut kliennya secara pribadi maupun kelembagaan yakni Pondok Pesantren Al Zaytun juga telah bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.

Terakhir, ia mengatakan kliennya juga telah menyetujui untuk mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan terhadap Anwar Abbas.

Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, Hendra berharap hal tersebut juga dapat menjadi pertimbangan bagi Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus tersebut.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," jelasnya.

Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 30 September mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar