Buntut Viral Dugaan Peminjam Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami Hari Ini

Rabu, 20/09/2023 11:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bakal memanggil jajaran petinggi perusahaan peer to peer (P2P) lending alias pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait viral dugaan salah satu peminjamnya bunuh diri.

"Sedang akan kami panggil (jajaran petinggi AdaKami), hari ini," jawab Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada CNNINdonesia.com, Rabu (20/9).

Jawaban tersebut diberikan OJK terkait pertanyaan dugaan peminjam AdaKami yang bunuh diri karena tertekan diteror debt collector pinjol tersebut. Namun, wanita yang akrab disapa Kiki itu tidak merinci lebih lanjut apa saja yang akan diklarifikasi OJK kepada AdaKami.

Sementara, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.

"AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," ungkap Jonathan seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Saat ini, perusahaan berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.

"AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP," klaimnya.

Selanjutnya, ia mengimbau nasabah AdaKami untuk mengumpulkan bukti secara lengkap dan melaporkan apabila mendapatkan proses penagihan yang di luar etika kesopanan ke 15000-77 atau melalui [email protected].

Dugaan peminjam AdaKami bunuh diri viral di media sosial, baik Instagram maupun X. Seseorang yang mengaku sebagai pihak keluarga mengklaim terduga korban bunuh diri pada Mei 2023 lalu usai serangkaian teror dan cacian dari pihak AdaKami. Hal itu salah satunya diunggah oleh akun X @rakyatvspinjol.

Bahkan, teror dan cacian tersebut berujung pemecatan terduga korban dari pekerjaannya. Peminjam itu disebutkan merupakan seorang laki-laki yang memiliki anak perempuan berusia 3 tahun.

Terduga korban diklaim meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan sekitar Rp18 juta-Rp19 juta, imbas tingginya biaya administrasi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar