Begini Pengakuan Sespri Johnny Plate 20 Kali Terima Rp 500 Juta/Bulan

Selasa, 19/09/2023 21:59 WIB
Kasus   Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews) 1

Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews) 1

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, mengaku menerima Rp 500 juta per bulan. Uang tersebut diterima Heppy sebanyak 20 kali.

Hal ini diungkapkan Heppy saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Heppy lantas mengaku pernah menerima uang.

"Berapa nerima uang? Benar Saudara nerima dari Anang?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.

"Dari Pak Anang pernah?" tanya majelis hakim.

"Pernah," jawab Heppy.

Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy.

Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.

"500 juta sekali?" tanya hakim.

"Beberapa kali, Yang Mulia," kata Heppy.

"Berapa kali?" tanya hakim.

"Sekitar 20 kali," jawab Heppy.

Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepadanya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.

Minta Rp 50 Juta Malah Dikasih Rp 500 Juta
Hakim bertanya bagaimana cara Heppy berkomunikasi dengan terdakwa Anang.

"Pak Anang pernah datang ke ruangan atau saudara dipanggil ke Bakti?" tanya hakim.

"Dalam posisi Pak Anang sudah dipanggil Pak Menteri, melewati ruangan saya, dari situ kita ngobrol," jelas Heppy.

Baca juga:
Hakim Tanya Saksi soal Johnny Plate ke Barcelona: Nonton Messi Dulu?
Heppy mengaku jika komunikasi itu telah terjalin sejak awal 2021. Dia mengaku diminta menunjuk satu orang sebagai penerima uang setiap bulan.

Hakim kemudian bertanya untuk siapa uang tersebut. Heppy kemudian memberi penjelasan soal awal mula permintaan insentif oleh dia dan juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.

"Jadi sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedy Permadi, dipanggil berdua, Pak Menteri menyatakan akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Heppy.

Hakim kemudian menanyakan apakah insentif yang diminta itu sebesar Rp 500 juta per bulan. Heppy mengaku dia mengajukan Rp 50 juta dan Dedy Rp 100 juta.

"Insentif Rp 500 juta per bulan?" tanya hakim.

"Bukan, Yang Mulia. Saya sama Dedy diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan untuk kebutuhan saya dan Dedy, saya mengajukan Rp 50 (juta) dan Dedy Rp 100 (juta), Pak Menteri setuju, dan diinfokan akan diurus oleh Pak Anang. Nah, sepanjang pengetahuan saya itu akan diurus Pak Menteri, tapi diurus oleh Pak Anang," jelas Heppy.

"Jadi untuk insentif ya?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.

Meski meminta Rp 50 juta ke Johnny Plate, Heppy mengatakan dia malah menerima Rp 500 juta per bulan.

Jaksa Ungkap Rp 500 Juta di Dakwaan Johnny G Plate
Urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menyatakan uang yang diserahkan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebutkan permintaan uang itu disampaikan Plate saat bertemu Anang di ruang menteri lantai 7 kantor Kominfo.

Pada pertemuan itu, jaksa menyatakan Johnny menanyakan ke Anang terkait dana operasional menteri sebesar Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh stafnya. Saat itu, Johnny Plate mengatakan uang tersebut untuk keperluan `anak-anak kantor`.

Anang kemudian menemui Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media dan kini juga menjadi terdakwa kasus BTS. Dalam pertemuan tersebut, Anang menyampaikan ke Irwan terkait permintaan uang operasional dari Johnny Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.

Irwan disebut meminta Windi Purnama menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Untuk merealisasi permintaan Johnny itu, selanjutnya Windi Purnama, berdasarkan perintah dari Irwan Hermawan menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali, yaitu mulai Maret 2021 sampai Oktober 2022, sehingga total yang diserahkan sebesar Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar