Kejagung Sebut Penangkapan Tenaga Ahli Kominfo Karena Keterangan Palsu

Selasa, 19/09/2023 20:15 WIB
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus ditangkap jaksa usai jadi saksi sidang Johnny Plate (Anggi/detikcom)

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus ditangkap jaksa usai jadi saksi sidang Johnny Plate (Anggi/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.

"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 19 September 2023.

Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kamipunya1x24jam," ucapnya.

Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (19/9). Walbertus tampak dihampiri personel Kejaksaan Agung.

Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar