Kejagung Beberkan Peran Direktur Bukaka Teknik Utama di Kasus Tol MBZ

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).
"Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. Akibatnya negara dirugikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam jumpa pers, Selasa 19 September 2023.
Kasus ini merugikan negara Rp 1,5 triliun. Sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
DD selaku Dirut PT JJC menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Kemudian YM berperan mengondisikan pengadaan yang telah ditentukan lebih dulu pemenangnya. Dan, TBS berperan menyusun rencana teknik akhir yang terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi.
"Sedangkan Saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan," ucap Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi.
"Dan Saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," lanjutnya dalam konferensi pers, Rabu 13 September 2023.
Duduk Perkara
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Kejagung menduga ada pengurangan volume dalam proses pembangunan tol tersebut. Sementara Kejagung masih mendalami dugaan mark up dalam proyek tersebut.
Komentar