MA Perberat Hukuman Bos Duta Palma Surya Darmadi Jadi 16 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (sindonews)
Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).
Selain memperberat hukuman badan, majelis hakim MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, bos PT Duta Palma itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi. Saat itu, Surya dihukum membayar uang pengganti Rp 41,989 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Selain itu, Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Baca Juga: Tok, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,98 Triliun
Tak terima putusan PN Tipikor, Surya Darmadi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan banding diketuk oleh Ketua Majelis Tinggi H. Mohammad Lutfi dengan anggota Anthon R. Saragih, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih pada 13 Juni 2023. Hingga akhirnya Surya mengajukan kasasi ke MA.
Komentar