Perubahan Status DKI Jakarta

Sekda Jakarta Sebut Butuh Anggaran Besar Ganti KTP Warga

Selasa, 19/09/2023 15:23 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Pikiran Rakyat)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui mencetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga membutuhkan anggaran besar. Karena hal itu, Joko mengatakan perlu pembahasan teknis terkait rencana pencetakan ulang ini.

Hal tersebut disampaikan Joko dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI Jakarta, hari ini.

"Saya belum pernah rapat soal ini, tapi dengan perpindahan ini otomatis. Kemungkinan nanti kita akan bahas secara teknis, karena memang membutuhkan anggaran yang besar," kata Joko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023.

Meski begitu, Pemprov DKI akan mempertimbangkan usulan dewan untuk mengalihkan KTP secara digital. Nantinya, usulan tersebut akan dikonsultasikan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Kalau dengan elektronik saya setuju juga, coba kita konsul ke Dirjen Dukcapil apa bisa gunakan KTP digital," jelasnya.

Prinsipnya, lanjut Joko, perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan. Di mana tulisan `Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta` diganti menjadi `Daerah Khusus Jakarta`.

"Sebenarnya secara otomatis kalau DKI pasti gantikan, nggak mungkin nggak ganti, judulnya di atas, kalau di halaman KTP kita, kan ada daerah khusus ibu kota Jakarta, dengan UU disahkan dan pindah, pasti ganti," terangnya.

Seperti diketahui, Jakarta kelak akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai pindah ke Kalimantan. Warga DKI nantinya diwajibkan mencetak ulang e-KTP.

Disdukcapil DKI menyebut warga harus mencetak ulang usai Jakarta mendapatkan status DKJ. Hal ini tengah ramai dibicarakan publik.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9).

Budi Awaluddin mengatakan pencetakan ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan bertahap. Sebab, pihaknya akan menyesuaikan ketersediaan blangko KTP yang ada.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi saat dimintai konfirmasi, Senin (18/9).

Budi menjelaskan cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja. Sedangkan warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar