Presiden Jokowi: Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI dalam Proses

Selasa, 19/09/2023 12:03 WIB
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun untuk Panglima TNI masih dalam proses pembahasan.

Meski begitu, Jokowi tidak menjelaskan proses apa yang dia maksud. Dia pun tak memastikan apakah kebijakan itu akan diterapkan menjelang masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhir tahun ini.

"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9).

Wacana perpanjangan batas usia pensiun panglima TNI mencuat jelang berakhirnya masa bakti Yudo Margono. Sejumlah perwira TNI Angkatan Laut menggugat batas usia pensiun TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terhadap pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 diajukan oleh Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, serta Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto.

Mereka meminta MK untuk mengubah batas usia pensiun perwira tinggi TNI dari 58 tahun ke 60 tahun.

Perpanjangan batas usia pensiun untuk Panglima TNI juga mulai menjadi sorotan anggota dewan. Ketua Komisi I Meutya Hafid mengakui ada opsi itu, tetapi ia menunggu pernyataan langsung dari pemerintah.

"Ya, itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya presiden," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar