Polda Riau Buru Penyebar Hoax Penangkapan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (nadpost.com)
Jakarta, law-justice.co - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantah kabar penangkapan Ustaz Abdul Somad usai bentrokan terjadi di Rempang, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan kabar tersebut tidak benar lias hoaks.
"Beredarnya berita di media massa yang menyebarkan informasi tentang Ustadz Abdul Somad dipanggil polisi pasca bentrok di Rempang, adalah hoaks atau tidak benar," kata Pandra mengutip Antara, Senin 18 September 2023.
Saat ini kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap orang yang membuat dan menyebarkan hoaks tersebut.
Lebih lanjut Pandra menegaskan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Langkah kami selanjutnya adalah dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, kemudian didukung dengan seluruh tim kekuatan multimedia Polri, akan melakukan pencarian pelaku," katanya.
Tak hanya itu, Pandra juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan hoaks tersebut. Dia pun meminta agar tidak ikut menyebarkan informasi hoaks tentang penangkapan Ustaz Abdul Somad.
"Hindari konflik dan provokasi yang dapat merusak persatuan dan keamanan, serta jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam Kamtibmas," ujar Pandra.
Ustaz Abdul Somad termasuk salah satu tokoh yang angkat suara menanggapi bentrokan antara warga dengan aparat di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Dia meminta para pengacara untuk membantu warga yang ditangkap. Dia yakin warga itu bukan pelaku tindakan kriminal.
"Wahai pengacara pengacara berangkat kalian sekarang menolong yang sekarang sedang kena tangkap sekarang, supaya dilepaskan," kata UAS dalam unggahan instagramnya @ustadzabdulsomad_official, Kamis 14 September 2023.
Konflik di Rempang, Kepulauan Riau bermula dari rencana relokasi warga demi mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek tersebut ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Warga yang mendiami di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru harus direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan. Jumlah warga diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.
Bentrok pecah antara aparat dengan warga pada 7 September lalu. Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Komentar