Pontjo Sutowo Akhirnya Buka Suara soal Konflik Hotel Sultan Vs Negara

Hotel Sultan yang menjadi objek sengkete pemerintah dan pengusaha Pontjo Sutowo. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo akhirnya buka suara di tengah kisruh perebutan Hotel Sultan dengan negara.
Sebagai informasi, Indobuildco memang sempat mengelola tanah tersebut. Namun, hak guna bangunan (HGB) tersebut berakhir hingga tanah tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut harus kembali ke negara.
Meski Pontjo sudah beberapa kali menggugat demi meminta perpanjangan hak kelola, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahfud pun meminta Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.
Namun, Pontjo kekeh lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya. Ia menyebut tidak mungkin dirinya membangun hotel tersebut di atas tanah orang lain.
Menurutnya, lokasi Hotel Sultan yang strategis menimbulkan kecemburuan banyak pihak. Dia pun membeberkan bahwa semula lahan tersebut bukanlah primadona.
Pontjo mengatakan sang ayah dulu diminta Pemda DKI Jakarta membangun Hotel Hilton Internasional di dekat Lapangan Banteng, bukan di lokasi Hotel Sultan sekarang.
Akan tetapi, proyek tersebut akhirnya dibangun di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dan diklaim menjadi motor penggerak kemajuan lingkungan.
"Kalau enggak itu (proyek Hotel Sultan) kan, ada apa di sini, siapa yang mau kemari? Dulu tahun 60-an, mayat apa dibuang di sini. Begal apa, dibuang di sini. Ketemu mayat mah bukan jarang, sering. Itu yang menurut saya, kan kita sudah mengubah dari kondisi itu ke kondisi ini, itu yang saya sesalkan," katanya, seperti melansir Detik.com, Senin (18/9).
Dia berdalih polemik timbul karena Pemerintah Indonesia sudah banyak berganti pejabat sehingga ada perbedaan tafsir kepemilikan tanah tersebut. Pontjo merasa sah-sah saja jika ada perbedaan, tetapi dia menolak dikriminalisasi.
Pontjo heran mengapa dirinya dikriminalisasi dalam kasus Hotel Sultan ini. Menurutnya, apa yang telah dilakukan dirinya selama ini tidak merugikan negara dan lingkungan.
"Ya artinya kita bersengketa kan hak bukan bersengketa kriminal, kalau dulu saya ngerampok ya saya kriminal. Jadi, saya enggak ngerti kenapa bolak-balik saya dipakai-pakai cara kriminal," kritik Pontjo.
Dia merasa seharusnya mendapatkan bintang jasa karena telah membangun industri pariwisata di tanah air. Pontjo menegaskan membangun gedung mudah, tetapi tidak dengan membangun industrinya.
Menurutnya, harus segera dicari solusi atas masalah ini, bukan hanya ribut-ribut semata. Pontjo berharap tidak timbul masalah baru dari pengelolaan tanah tersebut.
"Jadi, saya sekarang lagi berbeda pendapat. Hanya kalau saya lagi berbeda pendapat tuh ya saya inginnya dikasih dong kesempatan yang fair untuk menjelaskan kepada publik apa sih yang terjadi. Jangan one sided seolah-olah satu sumber aja gitu dan saya merasa ini bukan pekerjaan yang sekedar make money, ini kan membangun lingkungan," tutur Pontjo tentang alasan muncul ke publik sekarang.
Pontjo pun menyinggung soal kontribusinya kepada negara melalui pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menegaskan dirinya taat pajak dalam pengelolaan Hotel Sultan selama ini.
Dia menyebut tidak mungkin lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bisa menyumbang duit ke negara jika dibiarkan kosong. Pontjo pun merasa tidak dihargai dalam kasus ini.
"Sekarang dengan begini (dengan berdirinya Hotel Sultan), Rp80 miliar tiap tahun. Kok enggak dihargai? `Soalnya dulu kamu enggak bayar ini, enggak bayar ini`. Apanya yang enggak bayar?" bantah Pontjo.
"Ini saya bayar Rp80 miliar tiap tahun. Itu loh economic impact-nya yang penting. Masa ngeributin `Eh rupa kamu enggak bagus, baju kamu enggak bagus`. Itu enggak penting buat saya, yang penting itu lingkungan ini terangkat atau tidak," tandasnya.
Dia pun mengancam akan investasi di tempat lain jika pemerintah tidak bisa memberikan kepastian hukum. Pontjo menegaskan di mana dirinya berdiri bisa menjadi lingkungan yang baik, terbukti dari keberadaan Hotel Sultan.
Pontjo juga mewanti-wanti pemerintah investor akan kabur jika negara masih terus bersengketa soal HGB dan hak pengelolaan atas tanah (HPL). Bahkan, calon-calon pengembang baru juga diklaim tak akan minat membangun di tanah air.
Pemerintah sendiri secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.
Terlebih, MA sudah membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbanganMA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Dia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGBNomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses ini.
"Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Di sisi lain, Listyo menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
"Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi," ucap Saor.
Komentar