Bela Rakyat Rempang, Sejumlah Tokoh Buat Petisi
Tampak penggunaan gas airmata dalam bentrokan aparat keamanan dengan masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepri, Kamis (7/9/2023). (Beritasatu)
law-justice.co - Konflik antara masyakarat Pulau Rempang dengan investor yang didukung aparat keamanan terus berlanjut. Meskipun sudah tidak terdengar lagi bentrokan fisik di lapangan, kini dukungan dari sejumlah pihak terhadap nasib warga Pulau Rempang ini mulai berdatangan. Bemula dari Zoominar Kebijakan Publik yang diselenggarakan oleh Narasi Institute dengan tema “Konflik Tanah Rempang antara Hak Rakyat dan Kepentingan Investor” pada Jumat (15/9/2023) lalu, terbitlah petisi dari sejumlah tokoh terkait kasus Rempang.
Dalam Zoominar tersebut, narasumber yang hadir antara lain Prof. Didin S Damanhuri, Dr. Anthony Budiawan, Dr. Muhamad Said Didu, dan Dr. Fadhil Hasan. Diskusi yang mendalam dan penuh empati tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengambil langkah konkret dalam bentuk petisi.
Sejumlah Guru Besar, Akademisi, Insan Cendekia, Civitas Akademika, tokoh masyarakat, Aktivis, Profesional, Masyarakat Biasa dan Anak-Anak Muda, yang memiliki kepedulian terhadap hak-hak masyarakat Pulau Rempang dan prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi manusia, membuat petisi di situs change.org untuk meminta penghentian relokasi paksa yang telah mengancam pemukiman masyarakat Pulau Rempang. Saat berita ini dimuat, petisi ini telah didukung oleh 640 penanda tangan dari target 1000.
Pulau Rempang adalah rumah bagi masyarakat yang telah tinggal di sana selama berabad-abad. Mereka adalah bagian penting dari warisan budaya dan sejarah yang kaya di wilayah tersebut. Baru-baru ini, rencana pengosongan lahan yang melibatkan investor asing telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib warga Pulau Rempang.
Petisi tersebut terdiri dari lima tuntutan, yakni Pertama, Dialog Terbuka: Mendesak pihak berwenang, investor, dan semua pihak terkait untuk membuka dialog konstruktif dengan masyarakat Pulau Rempang.
Kedua, Hentikan Relokasi Paksa: Menghentikan segala bentuk relokasi tanpa persetujuan masyarakat setempat.
Ketiga, Pertimbangan Lingkungan: Memastikan bahwa setiap keputusan investasi mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlanjutan ekologi Pulau Rempang.
Keempat, Perlindungan Hak Asasi: Menjamin hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat Pulau Rempang dalam setiap kebijakan yang diambil.
Kelima, Transparansi Proyek: Memastikan transparansi dalam setiap proyek investasi, termasuk pemangku kepentingan dan manfaat yang diperoleh masyarakat setempat.
Sejumlah Tokoh Penggagas Petisi yang menamakan diri Forum Peduli Anak Bangsa Hentikan Relokasi Dan Lindungi Hak Dasar Rakyat Pulau Rempang diantara terdiri dari Prof. Dr. M. Din Syamsuddin; Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Prijono Tjiptoherijanto; Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Didin S Damanhuri; Guru Besar IPB Dan Paramadina.
Prof.Dr. H. Utang Ranuwijaya, MA., Guru Besar Institut Agama Islam Ma`arif NU Metro Lampung, Prof. Dr. Drg. H. Ardo Sabir, M.Kes; Guru Besar Universitas Hasanuddin. Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag.; Guru Besar Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta. Prof. Ir. Joni Hermana, Msces, Phd; Rektor Senior Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Prof. Widi Agus Pratikto PhD; Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Prof. Husein Albar; Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Nurhayati Djamas; Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Widarjono, Ekonom Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, DR. Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), DR. Muhammad Said Didu; Ekonom Senior, DR. Fadhil Hasan; Ekonom Senior, DR. Taufan Maulamin Se Ak Mm; Auditor, Dr. Marwan Batubara; Petisi 100.
Komentar