Ini Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong

Selasa, 12/09/2023 15:30 WIB
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Cibinong (Dok.Ditjenpas)

Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat dieksekusi ke Lapas Cibinong (Dok.Ditjenpas)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong.

Padahal sebelumnya, Ferdy Sambo semula dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadapnya.

Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut dilakukan pada 24 Agustus.

Namun berselang lima hari, eksekusi dipindahkan ke Lapas Cibinong.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang," kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Adapun alasan atau pertimbangan pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong yaitu terkait pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," tegas Rika.

Pemindahan eksekusi ke Lapas Cibinong, juga dilakukan terhadap terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, maka dianulir MA menjadi hukuman seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo Cs berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma`ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar