Bawaslu Proses Anak-Mantu Jokowi Terkait Ajakan Pilih Ganjar Pranowo
Anak dan Mantu Jokowi Bisa Kena Sanksi Sebab Ajak Warga Pilih Ganjar. (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memproses hukum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, buntut ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo itu dikarenakan pernyataan keduanya yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melalui video yang akhirnya viral.
"Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu," kata Bagja, kepada wartawan, di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Sayangnya dia tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan.
Tetapi dia memastikan pendalaman materiil dugaan pelanggaran sedang dilakukan jajaran Bawaslu, termasuk ancaman hukuman yang bakal dikenakan.
"Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal)," urainya.
"Bukan hanya mas Gibran, banyak kepala daerah dalam video. Makanya, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah agar tidak melakukan hal seperti itu, hati-hati," pungkas Bagja.
Komentar