Akibat Share Link Judi Online, 2 Selebgram di Bandung Diringkus Polisi

Kamis, 24/08/2023 12:25 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap selebgram wanita berinisial AF dan selebgram pria berinisial DS.

Kata dia, pelaku ditangkap karena diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, seperti dikutip dari Detik, Rabu (23/8).

Dalam menjalankan aksinya, selebgram AF dengan nama akun @areetaw dan DS dengan akun @den.suu mengunggah link judi online di story Instagramnya.

Selebgram @areeetaw memiliki 210 ribu follower, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap selebgram itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.

"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya, lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Budi.

Polisi menyebut kedua tersangka diduga mempromosikan judi online selama kurang lebih satu tahun. Kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar