Kasus Suap Hakim Agung
Hukuman Hakim Agung Disunat, Vonis PNS MA Diperberat

Ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dulu Terseret Isu `Lobi Toilet`. (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman PNS Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie dan Desy Yustria dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Adapun hakim agung yang disuap, Sudrajat Dimyati malah disunat menjadi 7 tahun penjara.
Di Pengadilan Tipikor Bandung, Muhajir Habibie awalnya divonis selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip dari detikJabar, Jumat 18 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi lanjutan putusan tersebut.
Selain pidana badan, Muhajir juga diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 960 juta. Muhajir sudah membayar uang pengganti tersebut sebesar Rp 350 juta, dan jika sisanya tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan penjara 3 tahun.
Hukuman serupa juga diberlakukan kepada Dessy Yustria.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dessy Yustria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," bunyi lanjutan putusan PT Bandung
Desy Yustria juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 70 ribu dan Rp 78,5 juta. Desy sudah membayar sebagain uang pengganti tersebut sebesar SGD 3 ribu, 1 unit HP dan Rp 350 juta yang telah disetorkan ke KPK.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan penjara selama 3 tahun."
Komentar