Motor Royal Enfield Bea Cukai Dilelang Kemenkeu: Harga Mulai Rp23 Juta

Jum'at, 04/08/2023 12:52 WIB
Rekam Jejak Bea Cukai: Bermasalah Sejak Dulu hingga Dibekukan Soeharto. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA).

Rekam Jejak Bea Cukai: Bermasalah Sejak Dulu hingga Dibekukan Soeharto. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini Jumat 4 Agustus 2023, mulai dari pukul 08.30 WIB - 15.30 WIB, 60 buah sepeda motor Royal Enfield dilelang Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Lelang dilaksanakan secara online melalui website resmi www.lelang.go.id. Namun, sebelum mengikuti lelang, masyarakat yang tertarik dan ingin ikut lelang moge tersebut bisa melihat unitnya terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, di Jakarta Utara.

Berdasarkan website www.lelang.go.id, harga motor Royal Enfield yang dilelang dimulai dari Rp23 juta saja hingga Rp27 juta per unitnya.

Misalnya, Royal Enfield Classic EFI 350cc dibandrol dengan limit Rp23.083.637. Untuk tipe ini tersedia sebanyak delapan unit.

Kemudian, untuk tipe Royal Enfield Classic EFI 500cc dibandrol dengan harga limit Rp25.832.904-Rp27.669.904. Untuk tipe ini tersedia sebanyak 28 unit.

Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo Yansani Suryawan dalam keterangannya di Jakarta Utara, Kamis (3/8), mengatakan seluruh unit moge pabrikan India, Royal Enfield, yang akan dilelang merupakan jenis barang tidak dikuasai (BTD).

"Jadi BTD itu adalah barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di pelabuhan," kata Suryawan.

Dalam proses lelang ini, peserta yang menawar dengan harga tertinggi dari satu unit akan ditetapkan sebagai pemenang. Penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh setiap peserta.

Setelah itu, para pemenang lelang akan diminta melunasi sisa dari pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pemenang lelang tinggal mengurus surat izin pengeluaran barang (SIPB) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, agar barang lelang tersebut sah diambil.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar