Kasus Korupsi BTS, Nota Keberatan Johnny G Plate Ditolak Hakim

Sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Seperti diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Hakim pun menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Selain itu, hakim tidak menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate lebih lanjut karena telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).
Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Lantas, hakim bertanya jadwal sidang selanjutnya kepada jaksa penuntut umum.
"Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia," kata jaksa.
"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi," timpal hakim.
Dalam perkara ini, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).
Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Dalam eksepsi tim penasihat hukumnya, Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Plate mengklaim tidak ada perbuatan melawan hukum.
Komentar