Tak Cuma Penipuan iPhone, Si Kembar Lakukan Penggelapan Mobil

Kamis, 08/06/2023 16:20 WIB
Si Kembar Rihana-Rihani terduga penipu PO iPHone (Tribun)

Si Kembar Rihana-Rihani terduga penipu PO iPHone (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Tabiat si kembar Rihana dan Rihani tengah viral melakukan penipuan pembelian Iphone sistem pre-order dengan harga murah.

Fakta baru terungkap ternyata tak hanya penipuan Iphone, si kembar ini juga dilaporkan dugaan penipuan penggelapan mobil rental.

Pernyatan ini disampaikan oleh salah satu korban berinisial IR yang melaporkan ke Polsek Kabayoran Baru.

"(Laporan) tanggal 15 Januari 2023, dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Kamis (8/6/2023). 

Dijelaskan Kapolsek Kebayoran Baru, bahwa korban awalnya meminjamkan mobilnya dengan Rihana.

Namun saat mobil tersebut diminta, Rihana justru beralasan jika mobil itu sedang dititipkan entah kepada siapa hingga mobilnya belum dikembalikan.

"Jadi gini ceritanya, korban pemilik mobil alasan lah mobilnya dititip. Dia (pemilik mobil) melapor kemudian dibalas sama terlapor ini yang diduga bernama si Rihana. Yaudah terus sampai saat ini mobilnya belum ada," ungkapnya.


Untuk itu, Tribuana saat ini masih mengusut dugaan penggelapan mobil tersebut.

"(Dugaannya digelapkan), Betul-betul. (Proses kasus masih) Nyari si itunya (Terlapor) Rihananya," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan keduanya untuk nantinya dijemput paksa.

Sebagaimana diketahui, penipuan `si kembar` itu beredar di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari `si kembar` saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.

Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi. Namun, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Transaksi pembelian ini awalnya berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.

"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," sambungnya.

Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan `si kembar`.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa `si kembar` akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini." sambungnya.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar