Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp179 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Kamis, 08/06/2023 14:40 WIB
Pengusaha Jusuf Hamka (Beritasatu).

Pengusaha Jusuf Hamka (Beritasatu).

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha kawakan Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah. Penagihan utang tersebut terkait dengan pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Adapun nilai permohonan pembayaran utang sebesar Rp 179,5 miliar. Nilai ini merupakan kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah setelah perusahaan berhasil memenangkan serangkaian gugatan ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).


Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Ia pun belum mempelajari detail permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP. Hal ini sebagaimana hasil putusan gugatan pengadilan negeri yang diajukan oleh CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.


Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.


Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.

Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar. Akan tetapi, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar