Dalam Sidang, Luhut: Tuduhan Haris soal Tambang di Papua Menyakitkan!

Kamis, 08/06/2023 13:38 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas membantah tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal keterlibatan dirinya dalam bisnis tambang hingga operasi militer di Papua.

Hal itu disampaikan oleh Luhut saat bersaksi dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

"Tuduhan itu sangat menyakitkan. Gimana saya campuri? Apa garis komandonya? Kalau Menko Polhukam iya. Tapi saya sebagai Marves gak pernah urus itu lagi. Kalau ada tuduhan itu, itu dicari-cari," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Pensiunan jenderal itu juga membantah tudingan yang menyebut Jalan Trans Papua dibangun karena kepentingan ekonomi dirinya. Dia menegaskan pembangunan jalan tersebut merupakan program Presiden Joko Widodo.

"Itu terlalu naif lagi. Itu program presiden Joko Widodo membuat Trans Papua itu. jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan itu," ujar Luhut.

Luhut Respons Haris Azhar soal Tambang dan Operasi Militer di Papua

Disisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan membantah miliki sejumlah izin perusahaan tambang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Luhut juga mengklaim tidak memiliki kaitan dengan bisnis tambang emas yaitu PT Madinah Qurrata`ain (PTMQ).

Bantahan itu disampaikan Luhut merespons tim kuasa hukum Haris Azhar yang menanyakan kepemilikan sejumlah izin atau konsesi tambang di Papua.

"Sama sekali tak punya," ujar Luhut saat dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Hari ini Luhut menghadiri sidang pemeriksaan sebagai saksi setelah sebelumnya tak hadir lantaran mengaku sedang bertugas di luar negeri.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar