Heboh Bos Jalan Tol Tagih Utang Rp800 Miliar, Ini Respons Menkeu (3)

Kamis, 08/06/2023 12:22 WIB
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengklarifikasi ucapannya soal Bank Syariah Kejam. (Foto: Instagram @jusufhamka).

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengklarifikasi ucapannya soal Bank Syariah Kejam. (Foto: Instagram @jusufhamka).

Jakarta, law-justice.co - Surat Perjanjian yang Buat Jusuf Hamka Tagih Rp800 M ke Negara

Sebagaimana diketahui, Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP.

Pria yang akrab di sama Babah Alun itu mengatakan utang tersebut belum dibayar sejak krisis moneter 1998. Utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang kala krisis dilikuidasi.

Jusuf pun tak tinggal diam. dia menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA) pada 2015. Dia menang. Pemerintah harus membayar utang setiap bulan beserta bunganya.

Lalu, Jusuf dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar.

Namun, Kemenkeu meminta diskon. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucap Jusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).

Janji tak dipenuhi. Jusuf mengatakan utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

Tagihan utang dan bunganya sudah membengkak hingga Rp800 miliar. Namun, ia merasa hanya diberi harapan palsu.

Berikut salinan berita acara kesepakatan jumlah pembayaran utang oleh Kemenkeu kepada CMNP pasca pengadilan tadi. Berita acara itu bernomor 004/BA/INKRACHT/2016.

Dalam perjanjian tersebut Kemenkeu dan CMNP menyepakati enam poin.

Pertama, jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp76,08 miliar, sehingga jumlah pokok keseluruhan mencapai Rp98,91 miliar.

Kedua, cut off date perhitungan pembayaran bunga untuk deposito berjangka dan pembayaran bunga untuk rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 adalah Juni 2015.

Ketiga, total jumlah bunga atas deposito berjangka dan jumlah bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sampai dengan Juli 2015 adalah sebesar Rp309,36 miliar. Dengan begitu, kesepakatan para pihak untuk membayar bunga sebesar 32,5 persen dari total bunga untuk deposito berjangka dan total bunga untuk rekening giro adalah sebesar Rp100,54 miliar.

Keempat, Kemenkeu akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas deposito berjangka serta pembayaran jumlah pokok dan bunga atas rekening giro sebesar Rp78,91 miliar + Rp100,54 miliar = Rp179,46 miliar dalam jangka waktu dua tahun anggaran, dengan jumlah yang sama.

Kelima, pembayaran dari Kemenkeu dimulai dari semester pertama tahun anggaran 2016 sampai dengan semester pertama tahun anggaran 2017, dengan pembayaran setiap tahun anggaran sebesar Rp89,73 miliar.

Keenam, Kemenkeu akan menyampaikan usulan dari CMNP mengenai mekanisme pembayaran dengan cara tunai dan dengan penerbitan surat utang pemerintah, kepada menteri keuangan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar