Polri Sebut Setor-setoran Dilarang: Praktik Brimob Setor ke Atasan

Rabu, 07/06/2023 21:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Tribun)

Ilustrasi Oknum Polisi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polri menyatakan akan memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam praktir setoran atasan ke bawahan setelah viral kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry menyetor uang ke atasannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan tidak ada di lingkungan Polri mengatur setoran.


“Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023)

Namun Ramadhan enggan menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat anggota brimob berpangkat Bripka Andry yang berdinas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir, dan atasannya, Komandan Batalyon Komisaris Polisi Petrus Simamora. Dia mengatakan agar detail kasus tersebut ditanyakan ke Polda Riau.

“Kami pastikan kasus itu, bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana, pasti ditindaklanjuti,” ujar Ramadhan.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya saat ini masih memeriksa Bripka Andry dan Komandan Batalyonnya, Komisaris Polisi Petrus Simamora..

"Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan," kata Iqbal kepada awak media, Senin, 5 Juni 2023.

Bripka Andry curhat di media sosial
Sebelumnya Bripka Andry mengunggah bukti percakapannya dengan Kompol Petrus Simamora di media sosial Instagram. Dia juga mengunggah foto bukti transfer dan foto ibunya yang dirawat diserta pada Senin, 5 Juni 2023.

Andry mengunggah itu karena keberatan dengan mutasi dan demosi yang diberikan kepadanya. Dia mengaku tak tahu alasan mutasi dan demosi tersebut.

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun Instagram @andrydarmairawan07.2.

Padahal, dia menyatakan selama ini kerap memunih permintaan uang dari atasannya. Dia menyatakan, hingga Februari 2023 telah memberikan setoran sejumlah Rp 650 juta kepada atasannya.

Bripka Andry juga menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.

Andry sempat datangi Dansat Brimob Polda Riau
Dia mengaku mendatangi Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol Ronny Lumban Gaol bersama ibunya yang sedang sakit. Andry saat itu menyatakan meminta pertimbangan agar tak dimutasi.

Namun, menurut Ronny, Andry dimutasi bukan karena ada kesalahan. Namun, ia dimutasi karena sudah telah terlalu lama bertugas di Kabupaten Rokan Hilir sehingga harus digeser ke Kota Pekanbaru.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, Andry pun menceritakan bahwa dirinya sudah menjalankan semua perintah Kompol Petrus Simamora. Salah satunya mencarikan dana untuk pembangunan Polindes di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir hingga klinik tersebut berdiri.

"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat Whatsapp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan," ujar Bripka Andry.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar