Napi Curanmor Tewas Dikeroyok Sesama Napi di Penjara Polres Banyumas

Rabu, 07/06/2023 15:20 WIB
Ilustrasi narapidana (Pixabay)

Ilustrasi narapidana (Pixabay)

Banyumas, Jawa Tengah, law-justice.co - Polisi menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap tahanan lain berinisial OK (26). Diketahui OK tewas dengan luka di sekujur tubuh.

"Dari hasil penyelidikan, hasilnya kami menetapkan 10 tersangka penganiayaan terhadap tahanan OK," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

10 tersangka ini berinisial D, DW, AD, SA, YT, DA, lW, ZA, YA, IW. Mereka merupakan tahanan dengan kasus antara lain curanmor, pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkoba.

"Semua tersangka adalah tahanan. Dari hasil penyelidikan ternyata ada peran-peran pelaku yang menganiaya," ujar Agus.

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Diberitakan sebelumnya, kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dianggap penuh kejanggalan.

Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar