Bukan Korupsi, Kades di Lampung ini Jual Sabu Demi Bayar Utang

Rabu, 07/06/2023 14:20 WIB
TA, Kades di Kabupaten Tanggamus Lampung ini jual Sabu demi bayar utang (Tribun)

TA, Kades di Kabupaten Tanggamus Lampung ini jual Sabu demi bayar utang (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Toni Aritama (33), Kepala Desa Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus narkotika jenis sabu.

Direktur Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pihaknya mengamankan 6,18 kilogram sabu dari Toni Aritama.

"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,18 kg dari kades tersebut," kata Erlin pada Selasa (6/6/2024/3).

Ia mengatakan pelaku telah menjual sebagian barang haram tersebut dan yang tersisa sebanyak 6,18 kg sabu.


"Sabu yang kami sita ini disita hanya 6,18 kg, dan barang haram tersebut sudah kondisinya pecah-pecah," kata Erlin.

Kades Toni tersebut sengaja memecah sabu dengan beberapa kemasan.

"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Toni ditangkap pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelum menangkap Toni, petugas mengamankan FN, warga Desa Gading Rejo utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

Ternyata FN selama ini diperintahkan Kades Toni untuk mengambil orderan sabu untuk diserahkan.

"Wiraswasta FN ini mengakui sabu 6,18 kg tersebut milik kades Toni dan pelaku FN ini akhirnya menunjukkan gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Polisi menemukan sabu 6,18 kg yang telah dipecah menjadi enam bungkus besar antara lain empat bungkus teh cina.

Lalu sabu tersebut dibungkus teh plastik bening serta ada 10 plastik bening ukuran sedang.

Terkait kasus tersut, polisi masih memburu satu tersangka lain yang berinisial ID.

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," kata Erlin.

Ia mengatakan, pelaku DPO ID memiliki peran yang sama dengan Kades Toni yaknu sebagai bandar narkoba.

"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap. Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," kata dia.

Erlin membenarkan Toni ini merupakan kepala desa yang masih aktif dan baru menjabat dua tahun.


Minta maaf kepada warganya
Sementara itu Tonu Aritama meminta maaf kepada warganya atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," kata Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).

Ia mengaku sangat terpaksa menjadi bandar narkoba dengan kepemilikan sebesar 6,18 kg sasabu.

"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar hutang Rp 130 Juta," ujarnya.

Ia mengaku baru delapan bulan menjadi pengedar sabu tersebut.

"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," imbuhnya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar