Kritik Menag, MUI: Aturan Pembangunan Rumah Ibadah Tak Perlu Diganti!

Rabu, 07/06/2023 11:59 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sindo).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sindo).

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tidak perlu diganti dengan aturan baru.

Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Utang Ranuwijaya untuk merespons usulan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah jadi hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag saja tanpa forum kerukunan umat beragama (FKUB).

"Tidak perlu lagi ada aturan lain atau bahkan aturan yang akan mengganti PBM [Peraturan Bersama Menteri]," kata Utang.

Utang mengklaim aturan pembangunan rumah ibadah yang telah berlaku saat ini cukup efektif menjaga kerukunan antarumat beragama.

Ia juga menilai Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) yang sudah terbentuk di daerah seluruh Indonesia berhasil menjalankan fungsinya menjalankan aturan pendirian rumah ibadah tersebut.

"PBM sendiri sudah mengalami judicial review beberapa kali, dan kedudukannya tidak tergoyahkan. Artinya, kedudukan PBM ini cukup kuat dilihat dari berbagai aspeknya," kata Utang.

Utang menyinggung persoalan di berbagai daerah terkait pendirian rumah ibadah lantaran pihak pengusul belum memenuhi prosedur yang berlaku.

"Menurut pengamatan kami disebabkan karena proses dan prosedur yang ditempuh oleh pihak pengusul yang bermasalah atau menyalahi aturan," kata Utang.

Senada dengan Utang, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas khawatir rencana tersebut justru memicu kegaduhan dan tindak kekerasan di masyarakat.

"Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?" kata Anwar saat dihubungi, Rabu (7/6).

Anwar mengatakan selama ini majelis agama-agama di Indonesia sudah membuat rambu-rambu supaya masyarakat bisa hidup dengan tenang.

Dia khawatir akan datang malapetaka bila Yaqut tetap bersikeras dengan sikap merevisi aturan pembangunan rumah ibadah karena menafikan kesepakatan yang sudah ada.

"Maka menurut saya bencana dan malapetaka yang akan menimpa. Untuk itu supaya negeri ini aman dan tidak ada masalah maka undang kembali majelis-majelis agama tersebut untuk bicara dan berdialog," kata Anwar.

Yaqut sebelumnya memiliki rencana supaya pendirian rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari pihak FKUB.

Dia mengatakan Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden (Perpres) yang baru untuk rencana aturan baru ini.

"Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit," kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar