Mahfud Diminta Jokowi Kaji Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Rabu, 07/06/2023 11:13 WIB
Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud Md membahas transaksi janggal Rp 349 T baru dimulai, namun sudah diramaikan dengan interupsi dari anggota Komisi III DPR. Sebabnya, Menkeu Sri Mulyani tak hadir padahal sudah diundang oleh pihak Komisi III DPR.  Rapat yang juga dihadiri PPATK serta Bareskrim tersembut membahas  transaksi mencurigakan di Kemenkeu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 Triliun. Robinsar Nainggolan

Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud Md membahas transaksi janggal Rp 349 T baru dimulai, namun sudah diramaikan dengan interupsi dari anggota Komisi III DPR. Sebabnya, Menkeu Sri Mulyani tak hadir padahal sudah diundang oleh pihak Komisi III DPR. Rapat yang juga dihadiri PPATK serta Bareskrim tersembut membahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 Triliun. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memerintahkan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk.

Jokowi mengatakan belum mau berkomentar sebelum ada laporan dari hasil kajian Mahfud.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6).

Jokowi pun enggan menjawab saat ditanya pendapat mengenai putusan itu. Ia malah mengulang jawaban sebelumnya.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pasal masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu pun berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya akan diperpanjang masa jabatannya.

Sementara itu, pemerintah belum bersikap setelah ada putusan tersebut. Wamenkumham Eddy Hiriej menyebut akan ada keppres mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Meski demikian, keppres itu belum kunjung terbit. Mahfud yang juga dikenal sebagai eks Ketua MK beberapa waktu lalu malah mengaku belum membaca putusan tersebut.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar