Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa Sidang Luhut, Bukti Postingan Sri Mulyani

Selasa, 06/06/2023 21:00 WIB
Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti akan diadili atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (3/4/2023). (Liputan6)

Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti akan diadili atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (3/4/2023). (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Tim kuasa hukum tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidianty memberikan sejumlah bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Bukti-bukti itu mulai dari unggahan para menteri hingga berita media massa.


"Bukti yang kami lampirkan dan kami berikan kepada Komisi Kejaksaan, yaitu posting-an tangkap layar dari Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan)," kata tim kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayubbi Harahap, di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023)

Hari ini lima jaksa yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Sebab, jaksa menyampaikan bahwa Luhut tak bisa memenuhi pemanggilan sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023. Alasannya karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu sedang berada di luar negeri untuk tugas kenegaraan.

Namun, rupanya Luhut masih ada di Indonesia di tanggal tersebut. Al Ayubbi berujar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunggah foto bersama para menteri di akun Instagram. Unggahan itu dilengkapi dengan tulisan alias caption.

"Di situ tertulis bahwa ibu (Sri Mulyani) bersama jajaran menteri lainnya, termasuk Bapak Luhut berada dalam foto itu dan peristiwanya 29 Mei tepatnya di Istana Negara rapat dengan presiden dan wakil presiden," terang Al Ayubbi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Haris-Fatia juga menyerahkan bukti berupa unggahan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ada juga print out berita media massa yang menginformasikan bahwa Luhut tengah berada di Jakarta untuk mengikuti salah satu acara.

Karena itulah, tim hukum Haris-Fatia menilai jaksa membohongi publik dan memberikan keterangan palsu soal keberadaan Luhut.

"Ada dugaan kuat, dalam persidangan JPU telah melakukan kebohongan publik dan memberikan keterangan palsu tentang keberadaan Luhut yang sedang melaksanakan tugas kenegaraan di luar negeri," tutur Al Ayubbi.

Untuk memperkuat laporan, tim hukum Haris Azhar-Fatia pun melampirkan bukti berupa rekaman video persidangan pada 29 Mei ketika jaksa menyampaikan surat dari kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar