5 Nama Lolos Seleksi Tahap Akhir Calon Hakim Agung, Berikut Sosoknya

Gedung Mahkamah Agung (sindonews)
Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) tengah melakukan seleksi untuk menempati posisi Hakim Konstitusi. Lima calon sudah dinyatakan lolos pada tahap administrasi.
"Telah dilaksanakan seleksi administrasi pada tanggal 25 sampai dengan 28 Mei 2023," demikian dikutip dari surat yang dikeluarkan Panitia Seleksi Calon Hakim MK unsur MA pada 5 Juni 2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sunarto.
Berikut lima nama yang lolos:
Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku Ketua PT Nusa Tenggara Barat
Binsar Gultom selaku Hakim Tinggi PT Jakarta
Disiplin F Manao selaku Wakil Ketua PT TUN Surabaya
Eddy Parulian Siregar selaku Hakim Tinggi PT Kalimantan Timur
Ridwan Mansyur selaku Panitera Mahkamah Agung
Selanjutnya, mereka akan melaksanakan uji kelayakan atau fit and proper test. Adapun yang terpilih akan menggantikan Hakim Konstitusi. Belum diketahui siapa yang akan diganti.
Merujuk situs MK, Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul akan habis masa jabatannya pada 08 Desember 2023.
Profil Singkat Para Calon
1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Achmad saat ini merupakan Ketua PT Nusa Tenggara Barat. Dikutip dari laman MA, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris MA yang membawahi 828 lebih satker dan 31.783 lebih personil di seluruh Indonesia.
Dia mengawali karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 1985, lalu diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Labuha pada tahun 1989, kemudian menjadi Wakil PN Marabahan pada tahun 2005 dan naik menjadi Ketua PN Marabahan pada tahun 2006.
Pada tahun 2008 menjabat sebagai Ketua PN Kebumen, lalu pada tahun 2011 dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Klaten, tahun yang sama dimutasikan menjadi Ketua PN Purwakarta, pada tahun 2013 mutasi menjadi Wakil Ketua PN Batam.
Kemudian pada pertengahan tahun 2014 diangkat menjadi Ketua PN Pekan Baru dan akhirnya sebelum terpilih menjadi Sekretaris MA Pudjo menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Barat. Ia pernah ikut seleksi Hakim Agung pada 2021, tetapi gagal.
2. Binsar Gultom
Binsar Gultom saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT Jakarta. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten. Dia pernah juga mendaftarkan diri dalam seleksi Hakim Agung, tetapi gagal.
Sosok Binsar merupakan hakim pengadil kasus kopi sianida Jessica Wongso. Kasus tersebut menarik perhatian publik saat itu. Dia menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Jessica.
3. Disiplin F Manao
Disiplin merupakan Wakil Ketua PT TUN Surabaya. Sebelumnya dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Medan.
4. Eddy Parulian Siregar
Eddy Parulian Siregar merupakan Hakim Tinggi PT Kalimantan Timur. Dia pernah menjadi hakim di PN Sidoarjo hingga PN Semarang. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung pada 2021 tetapi gagal.
5. Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur saat ini menjabat sebagai panitera Mahkamah Agung. Dikutip dari laman MA, dia memulai karier sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986.
Jabatan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989. Pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Kemudian dia menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006. Di tahun yang sama, dia promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.
Pada tahun 2012, dia mendapat promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi PT Jakarta yang ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Pada pertengahan tahun 2017, Ridwan Mansur mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Jabatan ini diemban hingga akhir tahun 2018.
Ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang. Setelahnya, pada tanggal 3 Februari 2021, dia diberikan kepercayaan sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Dia merupakan salah satu pengadil Pollycarpus, yang disebut terlibat pembunuhan Aktivis HAM Munir. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara.
Komentar