Jika Poles Laporan Keuangan, Waskita Karya dan WIKA Bakal Ditegur OJK

Selasa, 06/06/2023 19:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan laporan keuangan sejumlah BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang tidak sebenarnya atau dipoles.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebut pihaknya sedang melakukan pengkajian laporan keuangan dua BUMN Karya tersebut. OJK akan memberi sanksi jika terbukti adanya pelanggaran.

“Kami sedang melakukan pengkajian WSKT dan WIKA, dan kita belum bisa menyatakan ada fraud atau tidak, masih dalam penelaahan. Tentunya kalau ada pelanggaran kita berikan sanksi sesuai yang berlaku,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Mei 2023 virtual, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan manajemen menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WSKT.

“Adapun dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan badan pengawas pasar modal serta peraturan OJK,” kata Ermy saat dihubungi kumparan, Selasa (6/6).

Ermy menegaskan, manajemen Waskita Karya mendukung penuh langkah–langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk memperbaiki kondisi WSKT menjadi lebih baik.

"Sebelum melakukan penerbitan laporan keuangan, perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan dan juga proses audit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagai Auditor Independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan OJK," imbuhnya.

Senada, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menyebut perseroan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WIKA.


Mahendra menegaskan, dalam hal penyusunan laporan keuangan, perusahaan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia. Tapi mereka mendukung setiap langkah yang dilakukan Kementerian BUMN.

"Setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen dan juga laporan tersebut kami publikasikan kepada publik karena WIKA adalah perusahaan Tbk," tutur Mahendra.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar