KPK Tuntut Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe 5 Tahun Bui

Selasa, 06/06/2023 13:24 WIB
Komnas HAM sambangi Lukas Enembe (Net)

Komnas HAM sambangi Lukas Enembe (Net)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap.

Jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati menilai, Rijatono terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Suap itu kata dia, terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Dia menambahkan, perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," ujar jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Rijatono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Rijatono juga tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Rijatono bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap jaksa.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada Jumat, 9 Juni 2023.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar