Bandar Narkoba Kabur dari Lapas di Aceh, DPR RI Duga Ulah Orang Dalam

Senin, 05/06/2023 13:39 WIB
Bandar Narkoba Kabur dari Lapas di Aceh, DPR RI Duga Ulah Orang Dalam. (komandobhayangkara.id).

Bandar Narkoba Kabur dari Lapas di Aceh, DPR RI Duga Ulah Orang Dalam. (komandobhayangkara.id).

Jakarta, law-justice.co - Kaburnya seorang narapidana narkoba Lapas Kelas II B Idi Aceh Timur diduga Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, sudah direncanakan dengan matang dan mendapatkan bantuan dari orang dalam.

"Kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut saya duga karena ada bantuan orang dalam lapas," kata M Nasir Djamil dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (4/6).

Sebelumnya, seorang narapidana narkoba Lapas Idi bernama Usman Sulaiman melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Usman Sulaiman adalah narapidana dengan hukuman 20 tahun dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti 25 kilogram. Ia juga merupakan mantan anggota DPRK Bireuen yang dulunya ditangkap oleh BNN Pusat.

Nasir menilai sangat tidak masuk akal terpidana bisa kabur tanpa bantuan oknum dari dalam. Oleh karena itu ia meminta ada pemeriksaan intensif yang bekerja sama dengan lembaga terkait agar dapat dilacak dengan siapa saja terpidana berkomunikasi sebelum melarikan diri dan siapa yang membantunya.

"Saya menduga pelarian ini juga sudah direncanakan secara matang dan melibatkan juga orang dari luar lapas. Maka saya minta segera copot dan menonaktifkan kalapas dan KPLP serta petugas yang menjaga terpidana di rumah sakit," ujarnya.

Dugaan setoran dan aliran uang ke oknum di lapas

Selain itu, Nasir juga menduga adanya setoran dan aliran uang kepada oknum-oknum tertentu baik di lapas maupun oknum di pusat terkait kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut.

Oleh karena itu, dia juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap dokter dan petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani terpidana bandar narkoba selama menjalani pengobatan.

Nasir juga menduga kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan legislatif dan Pilpres yang akan berlangsung 2024 mendatang.

"Bisa jadi para bandar narkoba di Aceh akan mencuci uang mereka dengan cara membiayai kekuatan politik dan orang politik tertentu untuk bertarung dalam kontestasi pileg dan pilpres," kata anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut.

Sejauh ini, belum ada pernyataan baik dari pihak lapas maupun Ditjen PAS terkait kaburnya terpidana tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar