Dipolisikan soal Putusan MK, Denny Indrayana Minta Jangan Dibungkam
Kirim Surat untuk Megawati, Denny Minta Hentikan Siasat Tunda Pemilu. (Deras.id).
Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana blak-blakan buka suara usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai atau proporsional tertutup.
Pakar Hukum Tata Negara itu sepakat apa yang dilakukannya serta-merta dibawa ke jalur hukum, alih-alih dibalas dengan narasi.
"Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian. Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).
Denny mengaku menyampaikan ke publik soal `bocoran` putusan MK ini sebagai upayanya untuk mengontrol putusan MK. Dia lalu menyinggung putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dinilainya problematik tetapi harus dilaksanakan karena putusannya bersifat final.
"Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," katanya.
Denny berpandangan putusan MK mengenai sistem pemilu merupakan ihwal yang strategis karena mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih dalam gelaran pemilu. Dengan demikian, Denny mengaku merasa perlu mengawal hal itu sebelum putusan MK telanjur diputuskan dan dibacakan.
"Saya berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut atau tertutup menggantikan sistem nama dan suara terbanyak atau terbuka," kata Denny.
"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan. Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," imbuhnya.
Di sisi lain, Denny menilai sistem peradilan di RI belum ideal lantaran masih rawan intervensi kuasa dan mafia peradilan. Dia mengatakan pengawalannya terhadap perkara sistem pemilu ini menjadi strateginya dalam memperjuangkan keadilan.
"Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," ungkap Denny.
Meski begitu, Denny mengatakan akan menghadapi proses hukum tersebut. Namun dia akan melawan dengan hak hukumnya apabila proses hukum terhadapnya menjadi kriminalisasi.
"Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkasnya.
Denny Indrayana Dipolisikan
Polisi mengatakan telah menerima laporan dari warga berinisial AWW terhadap Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
"Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," sambung Sandi.
Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.
Komentar