Usai Vonis 17 Tahun Bui, AKBP Dody dan JPU Ajukan Banding

Sabtu, 03/06/2023 17:02 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa yang divonis 17 tahun bui. Foto: Kompas.

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa yang divonis 17 tahun bui. Foto: Kompas.

[INTRO]

Selepas hakim menjatuhi vonis 17 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, pihak Dody dikabarkan mengajukan banding. Selain pihak terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut mengambil langkah hukum serupa.

"Yang bersangkutan dan jaksa, dua-duanya banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/5/2023), berkas banding JPU dan Dody dalam pemeriksaan.

Berbeda dengan Doddy, terdakwa lain dalam kasus ini disebut tidak mengajukan banding. Mereka adalah Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif. Kelima terdakwa tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Alhasil, kata Iwan, putusan vonis untuk lima terdakwa itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 7 hari usai vonis dilayangkan.

Sebelumnya, vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar pada Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," baca hakim.

Tidak hanya dijatuhi hukuman bui, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Dalam kasus ini, hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar