Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim, Siapa Sosok AWW?

Sabtu, 03/06/2023 13:40 WIB
Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Media Indonesia).

Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Media Indonesia).

Jakarta, law-justice.co - Eks Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan seseorang berinisial AWW ke Bareskrim soal dugaan membocorkan putusan MK terkait sistem pemilu. Belakangan diketahui, AWW merupakan inisial dari seorang pengacara yang bernama lengkap Andi Windo Wahidin.

Andi membenarkan dirinya yang melaporkan Denny. Dia beralasan, pernyataan pakar hukum tata negara itu sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Sehingga, menurut Andi, Denny sudah dianggap bisa mengganggu dan mempengaruhi Hakim MK dalam mengeluarkan putusan.

"Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam berdemokrasi," ujarnya.

Di sisi lain, Andi menilai bahwa pernyataan Denny juga mengandung unsur ujaran kebencian. Sebab, Denny disebut sudah mengadu domba beberapa lembaga pemerintahan.

"Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi," ungkap Andi.

"Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statement atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas," sambungnya.

Laporan yang dilayangkan terhadap Denny itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Isu kebocoran sistem Pemilu ramai dibicarakan belakangan. Ini bermula dari informasi Denny Indrayana. Pakar hukum tata negara itu menyebut, hakim MK sudah memutus proporsional tertutup, tapi belum dibacakan.

Belakangan isu itu menyita perhatian publik. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi putusan MK terkait sistem pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.

Namun kemudian Mahfud setelah mengontak MK menyebut apa yang disampaikan Denny hanya sebatas analisis karena MK belum mengantongi putusan.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar