`Pasir Berbisnis` Pemerintah Vs Bencana Alam dan Manusia (2)

Jum'at, 02/06/2023 18:20 WIB
Jokowi izinkan ekspor pasir laut (Pikiran Rakyat).

Jokowi izinkan ekspor pasir laut (Pikiran Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meyakini tidak akan ada ekspor pasir laut ilegal dengan ditekennya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada Tempo, Jumat, 2 Juni 2023.

"Dengan konsep pengawasan itu, saya yakin tidak akan terjadi ekspor (pasir) ilegal," ujar Adin melalui sambungan telepon.

Dia lantas menjelaskan mekanisme pengawasan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Menurut dia, tim kajian nantinya akan memutuskan lokasi mana yang sedimentasinya boleh diambil dan seberapa banyak.

Adin melanjutkan pihaknya kemudian akan memastikan pelaku usaha yang mengambil hasil sedimentasi itu betul-betul memiliki izin. Pihaknya juga akan memeriksa apakah lokasi yang ditambang sesuai atau tidak.

"Setelah lokasinya sesuai, berapa banyak yang dia ambil? Apakah sesuai dengan yang diizinkan atau tidak? Itu yang paling penting pengawasan awalnya," papar Adin.

Selain itu, ada pula kapal isap yang dilengkapi transmiter. Dengan alat tersebut, kata dia, pergerakan kapal bisa dimonitor saat melakukan kegiatan. Dia mewanti-wanti, jangan sampai kapal tersebut keluar dari zona yang diizinkan.

"Manakala dia keluar dari zona itu, kapal kita akan melaksanakan penangkapan terhadap kapal tersebut," kata Adin.

Dalam konteks pemantauan melalui transmiter itu, lanjut dia, didukung juga oleh air surveilance, yaitu pesawat patroli udara. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kapal sudah keluar dari lokasi yang diizinkan.

Selanjutnya: KKP sebut akan ada tim pemantau
Sementara dalam hal peruntukannya, Adin menuturkan pihaknya dapat mengetahui penggunaannya sesuai izin atau tidak melalui transmiter. Misalnya, ketika pelaku usaha mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan untuk ekspor. Menurut Adin, pihaknya dapat mengecek kemana hasil sedimentasi tersebut diekspor.

Sesuai dengan PP, kata dia, nanti di Permen (Peraturan Menteri)-nya itu akan ada tim pemantau. Sebagai informasi, teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut akan diturunkan dalam bentuk Permen KKP.

Adin menuturkan petugas pemantau akan berada di atas kapal on board. Petugas tersebut nantinya akan memastikan apakah izin yang dimiliki pelaku usaha itu sudah sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

"Memang pada akhirnya ini kan kembali kepada hati nurani si orang yang menjadi pemantau di atas (kapal)," tutur dia.

Namun, dia meyakini petugas tersebut tidak akan berbuat apa-apa. Sebab, pergerakan kapalnya termonitor di Pusat Pengendalian Perikanan atau Pusdal KKP.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023.

Dalam Pasal 9 di aturan itu disebutkan, ekspor hasil sedimentasi di laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Adapun hasil sedimentasi di laut yang dimaksud dalam beleid itu berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar