Raup Jutaan Rupiah, Lulusan SD ini Retas Website Kampus Hingga Pemprov

Kamis, 01/06/2023 20:20 WIB
Ilustrasi Hacker (Tribun)

Ilustrasi Hacker (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Terungkap sosok peretas website kampus dan beberapa laman Pemerintah provinsi.

Dikabarkan Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap dua remaja hacker atau peretas website.

Diduga keduanya bekerja untuk sebuah grup website perjudian di Kamboja.

Bayaran per bulan keduanya pun terbilang fantastis.

Kini terungkap sosok kedua hacker tersebut.

Ternyata sosok hacker tersebut merupakan dua remaja lulusan SD.

Mereka adalah DS (23) warga Legok, Tangerang, Provinsi Banten, dan AT (25) warga Cirebon, Jabar.

Mereka melakukan peretasan dengan cara mengubah tampilan wesbite resmi kampus atau organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov sasarannya, dengan membubuhi fitur pop up iklan judi online.

Catatan hasil penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terdapat ratusan website kampus terkemuka dan juga OPD di beberapa provinsi, termasuk Pemprov Jatim, yang diretas oleh tersangka.

Modusnya, adalah pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di grup hacker.

Bahkan, tersangka juga tercatat sebagai admin website perjudian di Kamboja, dengan upah Rp 10 juta per bulan.

Kedua tersangka merupakan admin mekanisme iklan situs judi online yang diketahui berpusat di salah satu negara Asia Tenggara, yakni Kamboja.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkap alasan kedua tersangka menargetkan website lembaga pendidikan dan organisasi perangkat daerah, berdomain; go.id dan ac.id, untuk diretas dan dipasangi tampilan pop up iklan judi online.

Karena saat situs diretas dan tampilan pop up iklan judi online telah terpampang, pihak Kemenkominfo atau Diskominfo masing-masing pemprov, tidak akan melakukan pemblokiran website.

Tujuannya, lanjut AKBP Arman, yakni menaikkan kepadatan kunjungan user website judi online yang para hacker iklankan, dengan tetap mengoptimalkan mekanisme Search Engine Optimalisation (SEO).

"Sehingga apabila mereka ini melakukan peretasan terhadap situs resmi tersebut, maka akan menaikkan SEO website judi online mereka tidak akan diblokir. Sehingga para pemburu situs judi online bisa selalu membuka situs tersebut," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (31/5/2023).

Ia juga membocorkan nilai upah penghasilan yang didapat oleh kedua orang tersebut.

Setiap domain website yang dibobol, tersangka mendapatkan upah Rp 200 ribu.

Bahkan, sebulan, mereka juga memperoleh bayaran yang bersifat tetap senilai Rp 10 juta, selama menjalankan tugas pembobolan atau peretasan website sebagai sarana pengiklanan situs judi online dari Kamboja.

Namun AKBP Arman mengungkap, kedua tersangka itu, bekerja dengan cara demikian, untuk disetorkan hasilnya kepada pihak pemesan dari Kamboja, yang berbeda-beda.

"Yang membiayai adalah pihak-pihak dari pemilik situs judi online yang kita tracing berasal dari Kamboja," katanya.

Lalu dari mana kedua tersangka memiliki kemampuan peretasan tersebut, AKBP Arman mengatakan, keduanya memiliki kemampuan peretasan secara otodidak.

Yakni, mereka bergabung dalam sebuah komunitas hacker dalam sebuah kanal sosial media yang terdapat di website gelap (darkweb).

Kemudian, mereka akan saling bertukar informasi dan metode peretasan jaringan IT yang terdapat di dunia.

Lanjut AKBP Arman, melalui kanal jaringan informasi grup para hacker tersebut, terbentuk sebuah pertaruhan gengsi antar hacker dengan menunjukkan pencapaian hasil peretasan yang dilakukannya.

Namun, mengenai strata pendidikan, para tersangka, AKBP Arman mengungkap, keduanya ternyata hanya tamatan sekolah dasar (SD).

"Mereka jalur formilnya hanya pendidikan SD, mereka memiliki kemampuan hackernya itu dari otodidak dan mempelajari hackernya itu dari komunitasnya. Jadi ada yang melatih dan ada yang dilatih di komunitas hacker," ungkapnya.

Asal mula terbongkarnya kasus tersebut, AKBP Arman menerangkan, pihaknya memperoleh laporan dari sebuah perguruan tinggi negeri yang mengeluhkan adanya tindakan peretasan situs pascasarjana sebuah kampus teknik negeri terkemuka di Kota Surabaya, pada Februari 2023.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AT berhasil ditangkap di Cirebon, Jabar, pada Selasa (28/3/2023).

Sedangkan, DS berhasil ditangkap setelah pulang dari Kamboja, pada Minggu (7/5/2023), saat berada di Legok, Tangerang, Provinsi Banten.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas mantan Kapolres Sampang itu.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar