Asal Tak Rusak Lingkungan, KADIN Dukung RI Izinkan Ekspor Pasir Laut

Kamis, 01/06/2023 11:11 WIB
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rajid (CNN)

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rajid (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menganggap bahwa kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo akan berdampak positif pada pemasukan negara.

Asalkan menurut Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, ada sejumlah catatan kepada pemerintah, khususnya terkait keberlanjutan lingkungan.

“Yang paling penting adalah balancing antara bawah dan kepentingan untuk menambah revenue pada negara, bagus baik untuk rakyat. Tapi dari sisi lain, harus memperhatikan bagaimana sustainability-nya. Kami mendukung dengan catatan sustainability development-nya harus diperhatikan. Itu saja,” kata Arsjad kepada awak media di St. Regis Hotel, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kata dia, permintaan pasir laut memang relatif tinggi karena tidak semua negara memilikinya. Selain Singapura, banyak negara lain yang membutuhkan pasir laut untuk berbagai kepentingan, salah satunya reklamasi.

Dia optimistis ekspor pasir laut ini akan membuka keran investasi dari luar negeri.

"Saya rasa pasti ada (negara lain yang investasi) karena bukan hanya di situ. Tapi memang intinya kembali tadi saya katakan kami mendukung semua apa pun yang bisa menggerakkan ekonomi tapi tadi catatannya bagaimana memastikan mengenai lingkungan hidupnya. Karena kita kan Indonesia ingin menuju ke suatu negara yang sustainable, itu yang menjadi sorotan dunia juga," jelas Arsjad.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 Maret 2023 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 9 ayat 2 pada PP 26/2023 dikutip Senin (29/5).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar