Soal Banding Teddy Minahasa, Kapolri: Putusan tak akan Jauh Berbeda!

Kamis, 01/06/2023 06:18 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pengajuan banding oleh Teddy Minahasa usai disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Listyo menegaskan pengajuan banding terhadap putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan hak bagi setiap pelanggar.

Hanya saja, Listyo menegaskan putusan yang diberikan tim KKEP kemarin telah mencerminkan sikap Polri yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/5).

Listyo memandang keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH yang telah diberikan sebelumnya.

"Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," pungkasnya.

Sebelumnya Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy telah mengajukan permohonan banding dalam sidang KKEP yang dilaksanakan pada Selasa (30/5).

"Pelanggar menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers.

Ramadhan mengatakan sanksi PTDH diberikan lantaran Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/5).

Selain menyisihkan sabu, Ramadhan mengatakan Teddy juga memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti lima kilogram sabu dengan tawas.

"Serta menyerahkan sabu kepada saudara LP (Linda Pujiastuti) untuk dijual," tuturnya.

Atas perbuatannya, tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar