Sindir Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Pakar: Gila Jangan Tanggung!

Rabu, 31/05/2023 19:20 WIB
Para pengunjuk rasa di Gedung KPK (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Para pengunjuk rasa di Gedung KPK (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Gandjar Laksmana Bonaprapta, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), melayangkan satire menohok soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Perpanjangan tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Jangan-jangan perpanjangan jabatan ada pimpinan KPK yang cicilannya 5 tahun. Kalau 4 tahun belum selesai cicilan barang itu. Sesimpel itu," kata Gandjar dalam sebuah diskusi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Sindiran Gandjar itu keluar karena ia menganggap KPK semakin diperlemah.

"Saya juga sudah sering mengatakan simbol pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan di bawah korsup KPK sebelum UU 19/2019 seperti meja empat kaki yang mau diruntuhkan dari atas tidak pernah berhasil. Maka muncullah ide untuk menggergaji kaki meja ini satu per satu, kepentingan politik," kata dia.

Dalam konteks penegakan hukum, Gandjar menyebut KPK saat ini merupakan periode paling buruk. Terlebih diketoknya putusan MK yang membuat jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang hingga 2024.

Hal tersebut dinilai janggal karena bukan semangat pemberantasan korupsi. Tapi kepentingan pribadi dan kerakusan berkuasa.

Dia bahkan, berkelakar bahwa dirinya sejak awal sudah mengusulkan agar jangan cuma perpanjangan masa jabatan 4 jadi 5 tahun, tapi perpanjangan periode jabatan. Artinya, sekali pilih untuk dua periode sekalian.

"Gila jangan tanggung-tanggung. Rusak jangan setengah-setengah," pendeknya.

Gandjar juga agak keras menilai penegakan hukum saat ini.

"Kalau ada yang bilang penegakan hukum di negara kita itu sekarang baik-baik saja, sini saya tempeleng. Kita semua pernah mendengar adagium fiat justitia ruat coelum. Hukum harus tetap tegak meski langit runtuh. Saudara-Saudara, langit masih tegak, hukumnya sudah runtuh. Itu yang terjadi sekarang," pungkasnya.

Kritikan Gandjar ini dalam konteks menyoroti langkah MK yang memutuskan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun. Dan dari putusan itu, Jubir MK Fajar Laksono menyimpulkan bahwa masa jabatan Firli Bahuri dkk juga turut diperpanjang.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar