Kasus Suap Jual Beli Perkara MA

Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Dipanggil KPK

Rabu, 31/05/2023 17:00 WIB
Gedung KPK (Law-Justice)

Gedung KPK (Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Prim haryadi akan dimintai keterangan terkait perkara suap Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Direktori Putusan MA, Prim Haryadi merupakan hakim agung yang menjadi anggota majelis bersama Gazalba Saleh.

Mereka menyidangkan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dalam salinan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 itu, Prim dan Gazalba Saleh duduk sebagai hakim anggota.

Sementara itu, majelis diketuai oleh Hakim Ketua Sri Murwahyuni. Adapun panitera pengganti dalam perkara itu bernama Bayuardi.

Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Sementara itu, Prim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat yang berbeda.

Belakangan terungkap, putusan tersebut diduga dikondisikan dengan suap. Sejauh ini, dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022, KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Selain Prim, KPK memanggil Jaksa Dody W. Leonard Silalahi. Ia diketahui pernah menjadi Jaksa KPK sebelum dipulangkan ke instansi asalnya karena melanggar etik.

Dody juga telah dipanggil sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di MA ini pada Desember 2022.

Selanjutnya, KPK memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta Kolonel Hanifah Hidayatullah dari TNI Angkatan Darat (AD).

Penyidik juga memanggil prajurit TNI AD, Danil Afrianto, dan prajurit TNI lainnya, Bagus Dwi Cahya sebagai saksi.

Ali belum membeberkan materi penyidikan yang didalami tim penyidik kepada para saksi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli perkara di MA.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pejabat struktural MA yang juga merupakan hakim agung, Hasbi Hasan juga menjadi tersangka.

Adapun jual beli perkara ini terkait kasasi perkara perdata dan pidana KSP Intidana, Peninjauan Kembali (PK) perdata KSP Intidana, dan kasasi perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar