Korupsi BTS Seret Seorang Peneliti, Pengacara Bantah Kliennya Terlibat

Rabu, 31/05/2023 15:40 WIB
Korupsi BTS kominfo, Eks Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews)

Korupsi BTS kominfo, Eks Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Yohan Suryanto, Benny Daga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yohan merupakan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) yang kini mendekam dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari lalu.

"Pak Yohan kan akademisi. Peneliti yang sering menulis jurnal. Keterlibatannya dalam proyek BTS 4G, beliau diminta kapasitasnya sebagai peneliti untuk membuat kajian dari yang sudah diteliti," kata Benny, dikutip dari Tempo Rabu (31/5/2023)

Permintaan meneliti itu disampaikan oleh Direktur Bakti Kominfo yang juga menjadi tersangka, Anang Achmad Latif. "Tapi bukan Pak Anang yang minta langsung," ujar Benny.

Menurut penuturan kliennya, lanjut Benny, Anang yang berhubungan dengan Hudev UI. Pimpinan Hudev UI-lah yang berkomunikasi aktif dengan Anang. "Pak Anang minta Hudev UI. `Tolong dong, buat kajian terkait proyek BTS ini. Yang jumlahnya sekian titik. Nilainya bagaimana?`" tutur Benny menirukan Anang.

Benny mengatakan Hudev UI memang memiliki ikatan kerja sama dengan Bakti Kominfo. Kerja sama itu tertuang dalam SK. Adapun dalam melakukan kajian terhadap proyek ini, Hudev UI lantas memberi SK kepada Yohan dan para tenaga ahli lain untuk membuat kajian. "Ini kajian atas nama Hudev, bukan pribadi," kata dia.

Benny juga mengatakan kliennya tidak pernah melaporkan hasil kajian secara langsung ke Bakti Kominfo karena tidak ada hubungan dengan Bakti. Hasil kajian dilaporkan mingguan dan diberikan kepada Hudev. Selanjutnya, pimpinan Hudev yang berhubungan dengan Bakti.

Benny pun mempertanyakan tidak adanya tersangka lain dari Hudev UI. "Project datang dari Bakti tapi nggak langsung ke klien saya. Hudev ke klien saya lewat SK. Ketika ada dugaan korupsi, klien saya menjadi tersangka, Hudev cuci tangan," ucap Benny.

Lebih lanjut, Benny mengatakan kliennya tidak menyalahi aturan. Kajian dibuat sesuai pakem keilmuan yang berkaitan dengan kajian proyek ini. "Misalnya soal jarak satu BTS dengan BTS lain, satuan harga."

Kejaksaan Agung menetapkan Yohan Suryanto sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Yohan ditetapkan bersama dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Kejaksaan menyebut Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang nyatanya kajian tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar